Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik 4 Paket Sabu di Jalan Penyabungan

×

Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik 4 Paket Sabu di Jalan Penyabungan

Sebarkan artikel ini

Saat diinterogasi HA mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumah yang beralamat di Jalan Tombang Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat kota pematangsiantar. Lalu Kanit 2 bersama Tim langsung melakukan pengembangan ke rumah Jalan Tombang tersebut kemudian ditemukan barang bukti 1 buah buku kandungan didalamnya 1 paket narkotika jenis sabu di dalam lemari kamar, 1 buah tas kecil merk Gea didalamnya 1 paket narkotika jenis sabu di balut tisu, 1 bungkus plastik klip kosong, 4 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah timbangan digital, serta 2 buah tissu.

HA mengaku barang bukti tersebut miliknya dan total 4 paket sabu berat bruto keseluruhan 2.32 gram diperolehnya dari seorang laki laki inisial W beralamatkan di Jalan Wahidin Kota Pematangsiantar.

Baca Juga  Kapolres Tebing Tinggi Gelar Kegiatan Pojok Pilkada

Adanya pengakuan tersebut HA beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Saat ini HA sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.

Laporan anton garingging

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *