P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan 2 paket narkotika jenis sabu di teras rumah Jalan Lobak Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Jumat 27 Februari 2026 dini hari sekira pukul 03.45 WIB.
Dua orang pemuda ditangkap inisial HRP (22) warga Jalan Lobak Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar dan RDP (20) warga Jalan Dalil Tani Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menyampaikan bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 27 Februari 2026 dini hari sekira pukul 03.45 WIB Tim Personil Satnarkoba berhasil menangkap kedua tersangka di teras rumah Jalan Lobak Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur sesuatu diinformasikan masyarakat.












