Kemudian ditemukan barang bukti 1paket narkotika di atas steling yang sebelum di letakan dari tangan kanan tersangka HRP, 1. bungkus kotak rokok surya didalamnya berisikan 1 paket narkotika jenis sabu di balut tissu di temukan dinding cakrok yang sebelumnya di letakkan dari tangan kanan tersangka RDP, 1 unit Handphone (HP) merk samsung warna hitam milik tersangka HRP dari atas meja, 1 unit HP merk vivo warna hitam milik tersangka RDP dari atas meja.
Diinterogasi Kedua Pelaku mengaku 2 paket narkotika berat bruto 1.76 gram tersebut milik nya yang didapat dari seorang laki laki inisial M. Lalu kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Saat Ini HRP dan RDP sudah ditahan guna diproses Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.
Laporan anton garingging












