P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan 4 paket narkotika jenis sabu di Jalan Penyabungan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Jumat 27 Februari 2026 pagi sekira pukul 08.45 WIB.
Satu orang Berhasil ditangkap inisial H.A (41) warga Jalan Batu Permata Raya Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menyampaikan Sat Satnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Penyabungan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 27 Februari 2026 pagi sekira pukul 08.45 WIB Personil Sat Narkoba Berhasil Meringkus HA sedang duduk diatas sepedamotor Honda Beat warna hitam BK 2074 WAJ dipinggir Jalan Penyabungan sesuai informasi masyarakat tersebut.
Kemudian Personil Menemukan barang bukti 1 buah kertas struk didalamnya berisi 1 paket narkotika jenis sabu dari atas aspal yang sebelumnya di jatuhkan dari tangan sebelah kirinya, 1 unit handphone (HP) merk realmi warna hitam dari tangan depan sebelah kanannya, 1paket narkotika didalam casing hp dan uang sebesar 53.000 dari kantong belakang sebelah kanannya.












