Dari pelaku MRA ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok surya didalamnya 1 buah paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,42 gram di balut tisu diatas aspal yang dimana sebelumnya di jatuhkan dari tangan sebelah kanan, kemudian 1 unit handpone (HP) merk Vivo warna biru dari kantong depan sebelah kiri.
Diinterogasi pelaku MRA mengaku pemilik sabu tersebut dan satu orang laki laki berhasil melarikan diri tersebut inisial R. Adanya pengakuannya tersebut pelaku MRA beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“MRA sudah diamankan guan dilakukan pemeriksaan dan dipersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.
(AG/HN)












