P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan 11 narkotika jenis sabu dipinggir Jalan Bangau Kelurahan Sipinggol pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Jumat malam 16 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB.
Seorang residivis narkotika ditangkap inisial DS (39) warga Jalan Langkat II Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika dipinggir Jalan Bangau Kelurahan Sipinggol pinggol Kecamatan Siantar Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada hari Jumat malam 16 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos menangkap DS sedang berdiri dipinggir jalan, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP merk vivo warna merah dari kantong depan sebelah kirinya, uang sebesar Rp 40.000 dari tangan sebelah kirinya.
Kemudian pelaku DS mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di rumah nya yang beralamatkan di Perumahan Menutur Indah Residen II jalan Simbolon Tengkoh Kecaamtan Panombean Pane Kabupaten Simalungun.












