Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung membawa pelaku DS ke rumahnya tersebut lalu didampingi Pangulu setempat dilakukan penggeledahan dirumahnya tersebut kemudian ditemukan barang bukti 1 buah kotak redoxso warna hitam didalam nya 11 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,41 gram diatas meja dalam kamar.
Diinterogasi pelaku DS mengaku sabu itu miliknya yang didapatkannya dari seroang laki inisial R yang beralamat di Kota Medan. Namun laki laki inisial R tersebut tidak dapat dihubungi sehingga pelaku DS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“DS merupakan residivis narkotika dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.
(AG/HN)












