Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaLubuk Linggau Dewa Nusantara News

Polres Lubuklinggau Amankan Bapak Dan Anak Gara Membakar Lahan

×

Polres Lubuklinggau Amankan Bapak Dan Anak Gara Membakar Lahan

Sebarkan artikel ini

Lubuklinggau | Dewanusantaranews.com

Menyesal. Kalimat ini keluar dari mulut Watiman (68) usai ditangkap polisi karena membuka lahan kebun sawit dengan cara dibakar.

Polres Lubuk Linggau, Rabu,24 Juli 2024, Watiman nampak benar-benar menyesali perbuatannya.

Ditangkap Karena Buka Lahan Kebun Sawit, Bapak di Lubuk Linggau Sempat Punya Niat Buruk,Anaknya Menangis(30).

Kepada wartawan,Watiman mengajak masyarakat lain yang ingin membuka lahan,baiknya tidak dilakukan dengan cara dibakar.

Watiman menceritakan, seumur hidupnya baru kali ini terjerat tindak pidana dan ditangkap polisi.Bahkan sangking malunya, dia punya niat buruk akan mengakhiri hidup dengan cara gantung diri.

Namun perbuatan tercela itu dicegah oleh istri dan keluarganya.Lemaklah kami mati.
Kami malam tadi mau gantung diri pak,” cerita Watiman.

Baca Juga  Kapolres AKBP Marganda Aritonang Dukung Penuh Gelaran Fun Run Simalungun 2025

Diketahui Watiman dan anaknya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A / 09 / VII / 2024/ SPKT.SATRESKRIM / RES.LLG / POLDA SUMSEL, tanggal 23 Juli 2024.

Keduanya diduga melanggar Pasal 108 Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup jo pasal 187 KUHP.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan menjelaskan, aksi pembakaran lahan tersebut diduga dilakukan kedua tersangka pada Minggu, 21 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

Lokasinya di kebun karet milik Watiman di Jalan Lingkar Barat RT.05 Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Utara I,Kota Lubuk Linggau.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti satu batang bambu dengan ujung kain bekas terbakar berbau bbm dan satu helai potongan kain.

Baca Juga  Polsek Rambah Hilir Kembali Ringkus Pelaku Dugaan Tindak Pidana Peredaran Narkoba

Diterangkan Kapolres, kronologis kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bermula Kamis,18 Juli 2024 hingga Sabtu 20 Juli 2024,Watiman beserta anak Mardik membersihkan lahan kebun karet miliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *