Lanjut Kapolres, hari itu juga Kamis 22 Februari 2024 sekira pukul 19.30.Wib, Tim Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP. Roberto Sianturi, SH berhasil mengidentifikasi satu unit sepeda motor Honda CB 150 Verza dengan nomor polisi BK-2644-JAM yang dikendarai oleh seorang laki-laki yang membawa satu buah karung dari Jatuhan Golok Desa Simandulang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara menuju Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya, Tim berusaha menghentikan tersangka namun tidak berhasil hingga terjadilah kejar-kejaran selanjutnya petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menabrak Sp. Motor tersangka hingga terjatuh selanjutnya tersangka melarikan diri ke arah lokasi perkebunan sawit warga. Setelah dilakukan pengejaran bersama warga berhubung gelap malam hari, Tim tidak menemukan tersangka selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan isi karung yang dibawa tersangka dan ditemukan 15 bungkus besar narkotika dengan merk Number One bungkus plastik warna biru. Kemudian barang bukti Sp. Motor dan Narkotika 15 bungkus dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya.
Hasil pencarian dan penyelidikan terhadap tersangka AG Als Ali diketahui keberadaannya dan berhasil ditangkap pada Sabtu, 09 Maret 2024, pukul 05.30.Wib di Jalinsum Desa Seberda Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AG alias Ali mengakui bahwa pada Kamis, 22 Februari 2024 sekira pukul.19.30 Wib membawa narkotika jenis sabu sebanyak 15 bungkus besar dengan mengendarai Sp. Motor BK.2644-JAM dari pinggiran Sungai Desa Jatuhan Golok untuk tujuan diserahkan kepada seorang penduduk Sungai Loba Kabupaten Asahan dengan upah Rp. 15.000.000, ( lima belas juta rupiah).
Dari fakta di atas, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai dengan seumur hidup.












