Namun, sejak Desember 2022 sampai Maret 2023, korban tidak menerima gaji karena diambil oleh pihak agen untuk biaya pengurusan keberangkatannya ke Malaysia.
“Pada April 2022 korban baru mendapat gaji,” ungkapnya.
Setelah itu, sejak 25 Agustus 2023 sampai Oktober 2023 keluarga tidak lagi dapat berkomunikasi dengan korban hingga pada 23 Oktober 2023 diketahui ES berada di KBRI di Malaysia.
“Tersangka Waliati alias Wati membawa korban ke Medan untuk menjemput paspor. Kemudian paspor tersebut diserahkan kepada korban dan juga uang tunai sebesar Rp 400.000,-,” pungkasnya.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya memberangkatkan korban ke Malaysia tidak dengan prosedur.
Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI tahun 2017 tentang Perlindungan Penempatan PMI dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Adapun barang bukti yang disita 1 lembar berkas surat kantor imigrasi kelas I TPI Dumai.
Humas/Yerlin












