Setelah tersangka melarikan diri akhirnya Tim gabungan melakukan penyelidikan usai menerima laporan. Setelah dilakukan pengejaran sampai ke tempat persembunyiannya di wilayah hukum Polsek Padang Hilir, Polres Tebing Tinggi.
Sempat melarikan diri dari persembunyiannya namun akhirnya terhadap tersangka yang merupakan residivis dan merupakan DPO kasus pencabulan, dilakukan penembakan, yang akhirnya tak dapat melawan, dan diamankan, beserta batang bukti, 1 Pucuk Senjata Api jenis FN warna Silver, 2 butir peluru kaliber 9 mm, 1 bilah parang, 1 jaket, 1 celana warga hitam, dan 1 unit sepeda motor korban.
“Dari hasil interogasi, Tersangka merencanakan perbuatannya karena tersebut masalah keuangan dalam masa pelariannya sejak ditetapkan sebagai tersangka tindak pencabulan terhadap anak perempuan berumur 8 Tahun. Atas peristiwa ini, terhadap korban akan dilakukan proses lebih lanjut”, Pungkasnya. (RS).












