“Aliran dana ini sempat dikonfirmasi melalui bukti transfer Rp 1,5 juta per bulan dari akun pelanggan pencuri listrik sehingga memunculkan pertanyaan publik:
“PLN Pondok Gede sedang menegakkan aturan, atau justru mengelola ladang transaksional yang (dilapisi legalitas) demi menutup kasus?, secara hukum praktik pencurian listrik bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi tindak pidana murni,” Jelasnya.
Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1457 K/Pid.Sus/2019, pelaku pencurian listrik dihukum karena merugikan keuangan negara dan membahayakan keselamatan umum. MA menegaskan bahwa penggunaan listrik tanpa melalui meter resmi atau memanipulasi instalasi adalah kejahatan yang tidak dapat ditoleransi.
Yurisprudensi lainnya, Putusan MA No. 303 K/Pid/2015, menegaskan bahwa penyelenggara negara atau pegawai yang mengetahui pelanggaran tetapi tidak mengambil tindakan, atau justru menerima keuntungan dari pelanggaran tersebut, dapat dijerat dengan pasal turut serta, bahkan pasal gratifikasi dan korupsi jika terbukti menerima aliran dana.
Dengan merujuk dua putusan tersebut, jika benar ditemukan aliran dana ke oknum PLN Pondok Gede terkait penyimpangan listrik, maka persoalan ini bukan lagi pencurian listrik semata, tetapi persoalan ini telah naik kelas menjadi dugaan tindak pidana korupsi atau suap internal.” tutup Obor Panjaitan.
( Red/Tim-Idrak )












