Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Jakarta Dewa Nusantara News

Jangan Giring Opini Publik! Aktivis dan Praktisi Hukum Larshen Yunus Bantah Tuduhan Soal Gelar Profesor Sufmi Dasco Ahmad

×

Jangan Giring Opini Publik! Aktivis dan Praktisi Hukum Larshen Yunus Bantah Tuduhan Soal Gelar Profesor Sufmi Dasco Ahmad

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Dewanusantaranews.com – Polemik yang berkembang terkait status akademik dan gelar Profesor yang disematkan kepada Wakil Ketua DPR RI, Prof Dr Ir H Sufmi Dasco Ahmad SH MH, yang terus menerus menuai beragam tanggapan.

Menyikapi hal tersebut, Aktivis Anti Korupsi, Praktisi Hukum dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo-Gibran sekaligus Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, turut menyampaikan komentar dan pernyataan strategis.

Menurut Larshen Yunus, berbagai tudingan yang beredar di sejumlah Platform Media Online maupun Media Sosial (Medsos) harus segera dan serius untuk disikapi secara Objektif, Proporsional, Profesional serta Mengedepankan Asas Verifikasi dan Prinsip Praduga tak bersalah.

Baca Juga  KNPI Riau Protes Keras Putusan Majelis Hakim PN Pekanbaru, Larshen Yunus:"Sudah Jelas Pelakunya Pasutri APH"

“Kami membantah secara tegas berbagai Narasi Sesat yang berupaya menggiring opini publik, seolah-olah Gelar Profesor yang disandang oleh Bapak Sufmi Dasco Ahmad tidak sah atau tidak memenuhi Ketentuan Akademik.

Tuduhan seperti itu harus dibuktikan dengan Data, Fakta dan Mekanisme Akademik yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekedar Asumsi maupun Spekulasi,” tegas Aktivis Larshen Yunus kepada awak media, hari ini Rabu (10/6/2026).

Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu menjelaskan, bahwa publik perlu memahami secara utuh proses panjang yang menjadi dasar seseorang memperoleh Pengakuan Akademik sebagai Guru Besar atau Profesor.

Menurut Relawan Garis Keras Prabowo Gibran itu, Esensi dari Pengabdian dalam dunia pendidikan tidak semata-mata diukur atas satu karya ilmiah atau satu publikasi tertentu, melainkan juga dari keseluruhan Rekam Jejak Akademik yang mencakup Pendidikan, Penelitian, Publikasi ilmiah, Pengabdian kepada masyarakat serta Kontribusi Nyata terhadap Pengembangan ilmu Pengetahuan.

Baca Juga  Cegah Curanmor, Polsek Grogol Petamburan Amankan Belasan Sepeda Motor Dalam Kegiatan Gembok Kamtibmas

“Don Sufmi Dasco Ahmad bukanlah sosok yang baru kemarin sore terlibat dalam Dunia Pendidikan. Beliau itu telah lama berkontribusi sebagai Dosen, Akademisi, Pembicara ilmiah serta Aktif dalam berbagai kegiatan Pengembangan ilmu Hukum dan Kebijakan Publik. Semua itu merupakan bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ujar Larshen Yunus, dengan nada penuh optimis.

Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau itu juga mengingatkan, agar pihak-pihak tertentu tidak mudah Menghakimi seseorang tanpa terlebih dahulu melakukan Klarifikasi kepada Lembaga yang berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *