Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Sumut Dewa Nusantara News

Ketua ILAJ Minta Presiden Prabowo Atensi Kasus Fitri Agus Karo Karo, Petisi Rakyat Bebaskan FAK Tembus 1.283 Tanda Tangan

×

Ketua ILAJ Minta Presiden Prabowo Atensi Kasus Fitri Agus Karo Karo, Petisi Rakyat Bebaskan FAK Tembus 1.283 Tanda Tangan

Sebarkan artikel ini

Sumut – Dewanusantaranews.com – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan perhatian khusus terhadap proses hukum yang menjerat Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karo Karo.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya dukungan masyarakat terhadap Petisi Rakyat “Bebaskan Fitri Agus Karo Karo” yang diinisiasi oleh ILAJ melalui platform Change.org.

Petisi yang mulai dibuat pada 12 Mei 2026 itu hingga 9 Juni 2026 telah ditandatangani sebanyak 1.283 orang dari berbagai kalangan masyarakat.

“Kami meminta Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan atensi terhadap persoalan ini. Dukungan masyarakat yang terus bertambah menunjukkan adanya perhatian publik yang besar terhadap proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Fawer kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga  Wakapolres Belawan Bersama Muspika Hamparan Perak Gelar Vidcom Ketahanan Pangan

Menurut Fawer, negara harus memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Ia menilai terdapat sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait penetapan Fitri Agus Karo Karo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan korban banjir bandang tahun 2024 yang ditangani Kejaksaan Negeri Samosir.

“Prinsipnya, kami menghormati proses hukum. Namun masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap proses hukum berjalan objektif, berdasarkan alat bukti yang cukup, serta bebas dari kepentingan di luar penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya.

Fawer mengatakan, petisi tersebut lahir sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawal tegaknya keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *