Dalam petisi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, serta seluruh rakyat Indonesia itu, terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian publik.
Di antaranya munculnya pembahasan dugaan pungutan liar yang menyeret oknum kejaksaan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR RI, status Fitri Agus Karo Karo yang disebut bukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran karena anggaran bantuan berasal dari Kementerian Sosial, hasil pemeriksaan sebelumnya oleh BPK dan Inspektorat, hingga perhitungan dugaan kerugian negara yang dinilai memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Selain itu, penetapan tersangka tunggal dalam perkara yang disebut melibatkan penerimaan uang juga menjadi salah satu hal yang dipersoalkan oleh para pendukung petisi.
“Kami berharap Presiden Prabowo dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat ini. Hukum harus menjadi alat keadilan, bukan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.
Melalui petisi tersebut, ILAJ menyampaikan lima tuntutan utama, yakni membebaskan Fitri Agus Karo Karo dari dugaan kriminalisasi hukum, meminta Jamwas Kejaksaan Agung RI memeriksa proses penanganan perkara di Kejari Samosir, mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan pungli yang mencuat ke publik, mendorong penegakan hukum yang profesional dan transparan, serta menghentikan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Keadilan tidak boleh kalah oleh kekuasaan. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan politik. Karena itu kami berharap suara 1.283 masyarakat yang telah menandatangani petisi ini dapat menjadi perhatian pemerintah pusat,” tutup Fawer.
Diketahui, Petisi Rakyat “Bebaskan Fitri Agus Karo Karo” masih terus dibuka dan jumlah penandatangan terus bertambah hingga saat ini.
Laporan AG












