JAKARTA – Dewanusantaranews.com – Dugaan Praktik Haram Pungutan Liar (Pungli) dengan berbagai modus di Lingkungan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi perhatian publik.
Praktik Biadab yang dibungkus dengan istilah “Normatif” itu diduga kuat terjadi mulai dari Proses Pendaftaran Calon Anggota Polisi, Biaya Kelulusan Seleksi, Biaya Pendidikan dan Kehidupan selama berada di Asrama SPN, Biaya Kenaikan Pangkat, Biaya Pendidikan, hingga Pengurusan Sekolah Pengembangan Kejuruan (Dikjur) yang seharusnya berjalan secara Profesional, Proporsional, Prosedural, Transparan, dan Bebas Biaya ilegal.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo-Gibran, Larshen Yunus menyampaikan kegeraman dan kekecewaannya atas berbagai Laporan Masyarakat terkait dugaan Praktik Pungli yang dinilai telah serius Mencoreng Nama Baik, Marwah dan Martabat institusi POLRI.
Menurut Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran itu, apabila dugaan tersebut Benar Terjadi, maka Praktik itu bukan sekadar Pelanggaran Disiplin Biasa, melainkan telah masuk dalam kategori Penyalahgunaan Jabatan dan Kewenangan, Tindakan Koruptif, hingga Pengkhianatan terhadap Amanat Reformasi institusi Kepolisian RI.
“Jangan sampai Proses Rekruitmen, Pendidikan, Proses Kenaikan Pangkat, hingga Pengembanga Karier Anggota POLRI dijadikan ajang Transaksional oleh Oknum Polisi tertentu. Ini sangat Berbahaya sekali bagi masa depan institusi dan Kepercayaan Rakyat terhadap Penegakan Hukum di Tanah Air” tegas Larshen Yunus, pada hari ini Kamis (7/5/2026).
Diduga Langgar Berbagai Ketentuan Hukum, Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran
Larshen Yunus menjelaskan bahwa Praktik Haram Pungutan Liar dalam Proses Rekruitmen maupun Pendidikan di institusi Kepolisian dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana dan Pelanggaran Etik Serius, karena bertentangan dengan berbagai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Adapun sejumlah Rujukan Hukum yang dinilai relevan antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
tentang Praktik Meminta atau Menerima sejumlah uang dengan Janji Meluluskan seseorang dalam seleksi Polisi ataupun Mempercepat Kenaikan Pangkat dapat dikategorikan sebagai Penipuan, Pemerasan, Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan, hingga Gratifikasi ilegal.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang Menerima Hadiah atau sekedar Janji karena Jabatan dapat dipidana sebagai Kasus Tindak Pidana Korupsi” ungkap Relawan Prabowo Gibran Pusat merangkap sebagai Ketua KNPI Provinsi Riau, Kakanda Larshen Yunus.
Aktivis Anti Korupsi dan Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) itu menegaskan bahwa sampai dibulan Mei Tahun 2026 ini, masih banyak terdapat oknum-oknum Nakal yang Menerima Uang untuk Meluluskan Peserta Seleksi, membantu pendidikan atau Memuluskan Kenaikan Pangkat, maka dapat dijerat dengan pasal-pasal Tindak Pidana Korupsi.
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa Anggota POLRI wajib Menjaga Kehormatan, Martabat, Profesionalisme dan Kepercayaan Masyarakat terhadap institusi Kepolisian.
“Praktik Pungli seperti itu dinilai sangat Bertentangan Langsung dengan semangat Profesionalisme dan integritas Anggota POLRI” ujar Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu.
Lanjutnya lagi pada poin nomor 4. yakni soal Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota POLRI. Aturan tersebut mengatur bahwa setiap Anggota POLRI dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang, melakukan Tindakan yang Merugikan Masyarakat, maupun Mencemarkan Kehormatan institusi.
Pada Poin berikutnya, yakni nomor
5, terdapat tentang Hal Kode Etik Profesi POLRI.
Anggota POLRI wajib Menjunjung Tinggi integritas, kejujuran, serta tidak melakukan Perbuatan Tercela.
Ancaman Sanksi Tegas dari sosok Ketua Larshen Yunus mengatakan bahwa apabila dugaan Praktik Pungli tersebut Terbukti, maka para Pelakunya harus diberikan Sanksi Tegas tanpa Kompromi apapun.
Menurut Pria Tinggi Tegap yang saat ini juga masih menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, bahwa terdapat beberapa bentuk Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada oknum pelaku, antara lain:
Sanksi Disiplin internal;
Penundaan Kenaikan Pangkat;
Mutasi tersebut bersifat Demosi;
Penempatan Khusus;
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH);
Proses Pidana Umum;
Proses Tindak Pidana Korupsi;
Penyitaan Aset hasil Pungli;
Hukuman Penjara dan Denda sesuai dengan Ketentuan Hukum yang berlaku.
“Kalau memang Terbukti ada Oknum Polisi Biadab, Jahanam dan Bangsat seperti itu, yang bermain-main dengan Nasib seseorang, bermain dalam Proses Rekruitmen dan Pendidikan Anggota POLRI, maka harus ditindak tegas. Jangan hanya dihukum ringan atau dipindahkan jabatan. Rakyat menunggu Ketegasan Negara melalui Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia” ujar Larshen Yunus dengan nada penuh optimis.












