Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaJakarta Dewa Nusantara News

Menag RI Hapus Rekom FKUB Syarat Pendirian Rumah Ibadah, Begini Respon PGI

×

Menag RI Hapus Rekom FKUB Syarat Pendirian Rumah Ibadah, Begini Respon PGI

Sebarkan artikel ini

Jakarta II | Dewanusantaranews.com – Kabar terbaru datang dari Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) terkait syarat pendirian Rumah Ibadah (Gereja) di Indonesia. Ketua Umum (Ketum) Persekutuan Gereja – Gereja di Indonesia, Pdt.DR.Gomar Gultom, M.Th mengapresiasi dan mendukung wacana yang dilontarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pdt.Gomar mengatakan, hal itu sejalan dengan usulan PGI sejak lama, yang telah disampaikan kepada Presiden RI Ir.H. Joko Widodo, Menag Yaqut, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pihak PGI setuju dan menyambut baik bahwa, rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dicoret atau dihapus dari syarat pendirian rumah ibadah.

“Sangat absurd otoritas Negara untuk memberikan atau tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah bisa di sandera oleh rekomendasi FKUB. Karena, FKUB itu bukan Aparatur Negara,” Tegas Pdt.Gomar kepada Wartawan , pada Minggu (4/8/2024).

Baca Juga  Perayaan Natal Bersama DPC PWKI Padang Sidempuan Dengan Lapas Kelas II B Padang Sidempuan Di Tandai Pemberian Cendera Mata

“Itu (rekomendasi FKUB, red ) berarti Lembaga Sipil atau Non Lembaga Negara mengambil alih otoritas Negara. Kalau rekomendasi Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota, masuk akal, karena, Kemenag juga aparatur Negara,” terangnya.

Akan tetapi, Pdt.Gomar Gultom masih ragu apakah dengan perubahan aturan tersebut bakal mempermudah pendirian rumah ibadah?. Gomar menekankan izin mendirikan rumah ibadah seharusnya tidak perlu dipersulit. Ini sebagai upaya untuk memenuhi amanat Pasal 29 UUD 1945.

“Walau demikian, hal ini (penghapusan syarat rekomendasi FKUB) belum menjamin pemberian izin mendirikan rumah ibadah itu menjadi mudah,” ucapnya ragu.

PGI kemudian masih mempertanyakan sikap para Kepala Daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota ) nantinya. Gomar mencontohkan bagaimana di beberapa wilayah Indonesia,masih saja ada kasus demi kasus terkait pendirian rumah ibadah (Gereja) yang dipersulit.Lebih lanjut, Gomar menyebutkan bahwa, persoalan izin rumah ibadah juga kerap dijadikan komoditas atau alat Politik oleh Pejabat Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *