“Apa urgensi mempersulit pendirian rumah ibadah ?. Hanya orang tak beriman yang mempersulit rumah ibadah, untuk Agama apapun itu ,” tegas Pdt.Gomar.
“Mestinya persyaratan untuk memperoleh izin pendirian rumah ibadah hanya menyangkut zonasi, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) ; termasuk AMDAL suara, dan layak fungsi atau keamanan gedung,” Ucap Gomar.
Terpisah, Menag RI, Yaqut tampak serius menghapus syarat rekomendasi FKUB dalam pendirian rumah ibadah. Upaya ini sejatinya sudah di ungkapkan Menteri Yaqut sejak 2023 lalu.
Saat ini, Ia mengatakan rencana perubahan aturan itu sudah disepakati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian.
Aturan terbaru perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB bakal segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
“Ada 2 (dua) rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi Bapak/Ibu sekalian ya, terutama ketika disitu ada muslim yang banyak atau mayoritas,” kata Yaqut dalam acara Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gerakan Kristen Indonesia Raya (GEKIRA) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Sabtu (3/8/2024) kemarin.
“Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret,” tegas Menteri Agama Yaqut.
Intinya, semoga semangat Reformasi keadilan ini dapat dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh Kepala Daerah di Indonesia tanpa kecuali. Merdeka!!!












