Berdasarkan hasil putusan perkara no 103/G/2025/PTUN MDN tertanggal 11 Maret 2025 majelis hakim PTUN Medan menyatakan kemenangan berpihak kepada marenus barus dan perkara tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan demikian pangulu harus bertanggung jawab dan membuat kebijakan agar menertibkan pihak yang bersengketa keluar dari lahan tersebut agar tidak memicu pertikaian di kemudian hari.
Disini pangulu sebagai pemerintahan desa tidak berbuat apa apa bahkan vakum sehingga masyarakat dan pihak korban menilai pangulu ceroboh dan tidak berpihak atas hukum yang berlaku .
Masyarakat terus mendesak kinerja inspektorat agar menindak tegas dan memberi sanksi tegas atas bobroknya kinerja pangulu yang tidak pro rakyat .
Laporan AG/Taruli clarisa Tambunan SE












