ROKAN HILIR – Dewanusantaranews.com – Perusahaan Bujp( Badan usaha Jasa pengamanan) PT.Global Arrow sampai kini menjadi sorotan di Area bangko balam dan daerah lainnya, karena akhir akhir ini banyaknya persoalan yang di hadapi Perusahaan tersebut.(08/02/2026 )
Beberapa bulan yang lalu informasi beredar di daerah bangko balam terjadi pencurian dan kehilangan kabel tembaga aset PT PHR di area titik sumur minyak milik BUMN tersebut, cukup pantastis mengakibatkan kerugikan negara miliyaran rupiah.di tambah persoalan perekrutan tenaga kerja security yang di duga tidak sesui aturan perda yang menurut informasi banyaknya dari luar daerah yang pada prinsipnya mengabaikan warga tempatan, dengan dalih tidak layak dari hasil medical chek up(MCU),yang konon informasi permainan manajemen BUJP dengan RS Mutiasari di duri.
Informasi tersebut di peroleh dari pekerja yang tidak mau namanya di expose di media, karena menurut beliau kuat dugaan ini permainan BUJP agar keluarga dan saudara mereka dapat menggantikan posisi yang bermasalah kesehatan.
Informasi lain juga turut di sampaikan oleh sumber yang tidak mau di sebut namanya, termasuk pelanggaran aturan bisnis kontrak di SKK Migas, pengisian BBM jenis solar operasional BUJP tersebut telah melanggar UU Migas No 22 Tahun 2001 pasal 55, tentang minyak dan gas bumi yang bunyinya “setiap orang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah pidana penjara 6 tahun serta denda 60 milyar ,serta Peraturan Presiden No.191Tahun 2014 mengatur kriteria pengguna yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi serta larangan larangan teknis.
Informasi beredar di masyarakat salah satu perusahaan BUJP PT.Global Arrow tersebut telah melanggar aturan subsidi dengan bebasnya mengisi BBM jenis solar di pompa bensin area bangko,duri serta dumai.menurut sumber tersebut adanya permainan selama ini pelanggaran pelanggaran yang di lakukan oleh BUJP tersebut namun minim pengawasan pihak Perusahaan pemberi kerja yakni PT.PHR.












