Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

PETI di Sanggau Kian Brutal, Diduga Dibiarkan di Depan Hidung Aparat

×

PETI di Sanggau Kian Brutal, Diduga Dibiarkan di Depan Hidung Aparat

Sebarkan artikel ini

Sanggau, Kalimantan Barat – Senin, 6 Oktober 2025 – Dewanusantaranews.com – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Sanggau. Berdasarkan hasil pantauan dan dokumentasi lapangan awak media pada Senin (6/10/2025) siang, terpantau puluhan rakit mesin “jek” beroperasi aktif di sepanjang aliran Sungai Kapuas, tepatnya di wilayah Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut berada tak jauh dari pusat kota dan berjarak hanya beberapa kilometer dari Markas Polres Sanggau serta kantor aparat penegak hukum (APH) lainnya. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar tentang keseriusan penegakan hukum di daerah itu.

Sejumlah sumber warga yang ditemui di sekitar lokasi menyebutkan bahwa aktivitas PETI tersebut dikendalikan oleh seorang cukong berinisial “ASP”, yang disebut-sebut memiliki jaringan kuat dan diduga mendapat backing dari oknum tertentu.

Baca Juga  Polsek Lima Puluh Patroli antisipasi Kejahatan Malam

ASP itu pengendali utama di wilayah sini. Dia beroperasi terus, tidak ada yang berani ganggu. Seperti kebal hukum,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya demi alasan keamanan, kepada awak media di lokasi kejadian.

Dari hasil dokumentasi lapangan, terlihat jelas sejumlah rakit mesin dompeng mengeruk dasar sungai menggunakan pipa besar dan membuang limbah lumpur langsung ke aliran air Sungai Kapuas. Aktivitas tersebut menyebabkan air sungai berubah keruh pekat dan menimbulkan bau logam yang tajam.

Menanggapi kondisi itu, Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat kebijakan publik dan hukum lingkungan, menegaskan bahwa aktivitas PETI merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hukum nasional dan hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga  Jaga Kondusifitas Malam Hari, Polres Tebing Tinggi Laksanakan Patroli Dialogis

Tambang emas ilegal tanpa izin ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran HAM karena mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar,” tegas Dr. Herman.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa tindakan tegas harus segera diambil oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, pernyataan Kapolda Kalbar yang sebelumnya menegaskan komitmen memberantas PETI harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan hanya sebatas wacana.

Kalau aparat benar-benar serius, hentikan sekarang. Jangan tunggu sungai kita jadi racun. Limbah merkuri dan kerusakan DAS Kapuas ini sudah masuk tahap darurat lingkungan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *