Dr. Herman juga mengingatkan bahwa instruksi Presiden Republik Indonesia dalam peringatan HUT TNI ke-80 lalu agar seluruh pihak menegakkan hukum lingkungan dan memberantas aktivitas tambang ilegal, harus dijalankan secara konkret di lapangan oleh aparat di Kalimantan Barat.
Kondisi di lapangan yang terekam kamera media menunjukkan adanya dugaan kuat pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Mesin-mesin tambang beroperasi bebas di siang hari, dengan suara bising menggema di sepanjang bantaran sungai, tanpa adanya tindakan penertiban dari pihak berwenang.
Padahal, aktivitas seperti ini jelas melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba),
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta
KUHP Pasal 158 tentang Pertambangan Tanpa Izin, yang dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait seperti Polres Sanggau, Pemerintah Kabupaten Sanggau, dan pihak ASP belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi seluruh pihak terkait untuk memperoleh keterangan berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan tetap membuka hak jawab serta hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Sumber : Dr. Herman Hofi Munawar Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum Lingkungan












