SIAK – Dewanusantaranews.com – Sejarah agraria tercatat dari Kabupaten Siak. Sertifikat hak milik dari program Redistribusi Tanah (Tanah Obyek Reforma Agraria/TORA) untuk masyarakat Siak menjadi yang perdana dibagikan untuk wilayah Provinsi Riau.
Bupati Siak Dr. Afni didampingi Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin, S.ST.,M.H, menyerahkan sertifikat tersebut kepada masyarakat Mandi Angin, Minas di sela-sela agenda “Rumah Rakyat’ berlangsung di Kantor Penghulu.
Penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) program TORA 2025 ini, perjuangan panjang penataan aset masyarakat yang berasal dari dua obyek utama, yakni dari kawasan hutan menjadi APL (Area Peruntukan Lain), dan pelepasan sebagian Ijin Usaha Perkebunan (IUP).
“Totalnya 975,59 ha dari 1.050 persil. Ada yang dari tapak rumah, sawah, dan sejarahnya lagi dari lahan yang dikuasai masyarakat dalam bentuk kebun sawit, yang sebelumnya berada di kawasan hutan dan IUP,” Kata Bupati Siak.
“Jadi bukti kehadiran Negara yang berpihak pada petani sawit kecil dan akan terus kita jalankan ke depan sesuai visi misi utama kami perjuangan hak hutan tanah masyarakat,” ujar Bupati Afni, Kamis (20/11/2025)
Bupati Afni mengatakan, sejak masih menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Kehutanan RI. Perjuangan hak hutan tanah ini telah dimulai dan mendapatkan hasil berkat kerja keras multipihak.
Mulai dari lintas Kementerian, Pemda hingga sampai ke tingkat Kampung/Desa. Serta melibatkan pemegang ijin HTI ataupun IUP.
Program redistribusi tanah tahun ini dilaksanakan berdasarkan tiga sumber utama. Pertama, SK Biru TORA Nomor 238 Tahun 2024, Luas: ±106,21 Ha, dengan jumlah 659 persil.
Adapun sebarannya Kampung Belutu, Kandis: 170 persil; Kampung Pencing Bekulo, Kandis: 40 persil; Kampung Sungai Gondang, Kandis: 115 persil; Kampung Minas Barat, Minas: 50 persil; dan Kampung Tumang, Siak: 284 persil.
Kedua, SK Biru TORA Nomor 617 Tahun 2024, Luas: ±524,47 Ha, Kampung Rantau Bertuah, Minas, dengan jumlah 291 persil.












