Ketiga, Pelepasan Lahan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT WSSI, Luas: ±343,76 Ha, dengan jumlah 100 persil. Sebarannya Kampung Buatan II, Koto Gasib sebanyak 66 persil; dan Kampung Teluk Lancang, Sungai Mandau sebanyak 34 persil.
“Tahun depan kita akan perjuangkan lagi hak hutan tanah masyarakat, terutama prioritas pada wilayah konflik. Tadi dapat informasi tahun 2026 kita Alhamdulillah jatahnya masih sekitar 1.050 persil,” ungkap Afni.
Ia menyebut reforma agraria bukan semata program penataan tanah, tetapi instrumen pemberdayaan ekonomi. “Sertifikat tanah bukan semata selembar surat biasa, tapi merupakan marwah dan pusaka ke anak cucu.
Ketika sudah ada sertifikat, berarti ada pengakuan legal dari Negara atas hak-hak rakyat. Itu yang kita perjuangkan bersama di pemerintahan ini,” kata Afni.
Kepala Kantor Pertanahan (Ka. Kantan) Kabupaten Siak, Martin, SST., M.H., menyampaikan bahwa penyerahan TORA kali ini menjadi penyerahan pertama di Provinsi Riau pada 2025.
“Hari ini kita tidak hanya menyerahkan sertipikat tanah, tetapi menegaskan kembali kehadiran negara di tengah rakyat,” ungkapnya.
Menurut Martin, sertifikat 1.050 bidang tanah tersebut memberikan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat.
“Ini modal besar untuk meningkatkan kesejahteraan, membuka akses permodalan, dan memperbaiki masa depan,” tutupnya.
Parlindungan Tambunan












