Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Penyekapan dan Intimidasi Wartawan di Belitang Hilir: Surat Pernyataan Dinilai Cacat Hukum, Polda Diminta Bertindak Tegas

×

Penyekapan dan Intimidasi Wartawan di Belitang Hilir: Surat Pernyataan Dinilai Cacat Hukum, Polda Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Ketua DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum LMRRI Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, turut mengecam keras tindakan pencatutan nama institusi pers dalam dokumen sepihak tersebut.

Pencantuman nama media tanpa seizin Pimpinan Redaksi adalah cacat hukum. Pelaku bisa dipidana karena telah mencatut nama lembaga secara tidak sah, apalagi dalam konteks tekanan dan intimidasi. Ini bisa masuk ranah pidana umum dan perdata sekaligus,” ujar Yayat.

Peristiwa ini memicu reaksi keras dari berbagai organisasi jurnalis, aktivis sipil, dan lembaga bantuan hukum yang menilai kejadian ini mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap jurnalis, terutama saat meliput isu rawan seperti pertambangan ilegal, mafia BBM subsidi, dan korupsi sumber daya alam.

Baca Juga  PETI di Sanggau Kian Brutal, Diduga Dibiarkan di Depan Hidung Aparat

Mereka mendesak Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolri untuk:

Mengusut tuntas pelaku intimidasi, penyekapan, dan perampasan alat kerja wartawan;

Menindak aparat kepolisian yang terlibat atau membiarkan kejadian tersebut;

Menjamin pemulihan dan perlindungan hukum bagi korban.

Ini alarm keras bagi demokrasi. Wartawan yang dibungkam sama dengan melemahkan fungsi kontrol sosial. Negara harus hadir untuk melindungi profesi jurnalistik, bukan membiarkannya menjadi korban kekuasaan lokal,” pungkas Mochtar.

Sumber : Sy. Mochtar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *