Pontianak, Kalimantan Barat – 5 Juli 2025 – Dewanusantaranews.com – Kasus penyekapan dan intimidasi terhadap dua wartawan media daring di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum. Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025 tersebut menyulut keprihatinan luas dari insan pers dan pegiat hak asasi manusia, karena dinilai sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pemimpin Redaksi Media Detik Kalbar, Sy. Mochtar, menegaskan bahwa kedua wartawan mereka, berinisial R dan S, menjadi korban intimidasi terstruktur saat tengah menjalankan tugas peliputan investigatif terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Ayak.
Surat pernyataan yang mencatut nama media dan diteken oleh wartawan kami dibuat dalam kondisi tekanan, intimidasi, bahkan penyekapan. Itu sama sekali tidak sah secara hukum. Kami nyatakan surat tersebut batal demi hukum dan harus segera diralat secara terbuka,” tegas Mochtar dalam keterangan persnya di Pontianak, Sabtu (5/7).
Menurutnya, isi surat pernyataan yang diteken secara paksa tersebut mencantumkan empat poin yang sangat mengkhawatirkan dan diduga kuat bertujuan membungkam kerja jurnalistik:
1.Larangan memberitakan hal negatif tentang Kecamatan Belitang Hilir;
2 Pelarangan wartawan masuk wilayah tersebut;
3.Tuduhan pemerasan sepihak terhadap wartawan;
4.Tanggung jawab mutlak media Detik Kalbar atas segala bentuk pemberitaan.
“Ini adalah bentuk terang-terangan dari intimidasi dan intervensi terhadap kebebasan pers, bahkan ironisnya surat itu disusun dan dibacakan langsung oleh jajaran Polsek. Ada apa dengan Polsek Belitang Hilir? Ini harus dijawab secara institusional oleh Kapolres dan Kapolda Kalbar,” tambah Mochtar.
Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta.












