Simalungun – Dewanusantaranews.com – Lapas Narkotika Kelas II A Pematangsiantar, berada di Pematang Raya, Kabupaten Simalungun – Sumut menjadi pusat skandal narkoba dan penipuan atau bahasa pasaran parengkol (Scaming) yang melibatkan beberapa narapidana dan oknum petugas lapas, Jumat (17/4/2026).
Menurut sumber yang terpercaya, Kalapas Pujiono Slamet dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) M. Kurniawan diduga menerima setoran bulanan hingga ratusan juta rupiah dari bos bos penipuan dan narkoba untuk kelancaran aktivitas mereka di dalam lapas.
Sumber yang berada di Blok Patimura, Lapas Kelas II A Raya, menginformasikan bahwa beberapa narapidana yang terlibat dalam skandal ini adalah Agus Lumpue di Blok Pattimura kamar 6, Arif Bolong penghuni Blok Pattimura Kamat 7, Ali Akbar di Blok Pattimura Kamar 8, Ineng di Blok Pattimura Kamar 9 dan Arif di Blok Patimura Kamar 10.
Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan penipuan/ parengkol dan pengedar narkoba yang beroperasi di dalam lapas.
“Kalapas dan KPLP sangat tahu tentang aktivitas ini, tapi mereka tidak melakukan apa apa, bahkan terlihat sering berkordinasi. Mereka bahkan menerima uang setoran seperti Kapalapas Rp. 60.000.000 per bulannya KPLP Rp. 40.000.000 dari bos bos penipuan dan narkoba untuk membiarkan mereka beroperasi” sebut sumber.












