Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit I Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HW di pinggir Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Firdaus pada dini hari.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 26,04 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, pipet berbentuk sekop, tas warna cokelat, satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam serta dua unit handphone.
Kepada petugas, pelaku mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial G di Medan Amplas.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (RS).












