Untuk menghadapi berbagai resiko tersebut pemerintah telah melahirkan UU No 24 Thn 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, melahirkan kewajiban bagi setiap bank untuk menjaminkan dana nasabahnya melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS adalah badan hukum yang berfungsi menjamin dana nasabah penyimpan yang disimpan di bank dalam bentuk giro, deposito, tabungan dan/atau yang dipersamakan dengan itu dengan nilai simpanan yang dijamin paling tinggi sebesar 2(dua) milyar rupiah per nasabah per bank.
Ketika terjadi pembobolan atas dana simpanan nasabah pada suatu bank, hal ini merupakan persoalan yang sangat serius sebab hal ini menunjukkan bahwa prinsip kerahasiaan bank sebagai instrumen penting dalam perlindungan hukum terhadap nasabah menjadi terganggu. Tentu saja hal ini akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap sektor perbankan tentu saja hal ini akan sangat membahayakan perekonomian nasional.
Untuk itu sebagaimana telah dijelaskan terdahulu bahwa berdasarkan kerangka hukum yang diatur dalam UU No.10 Thn 1998 tentang Perbankan dan UU No. 4 Thn 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), menegaskan kewajiban perbankan untuk melindungi data nasabah. Ketika rekening nasabah dibobol orang yang tidak bertanggung jawab dapat dimaknai Bank gagal melindungi data nasabah yang sekaligus mengandung makna Bank bertanggung jawab baik secara administratif dan pidana atas hal tersebut.
Lebih lanjut kata Herman Hofi Munawar ,”Untuk itu tegasnya Bank harus bertanggung jawab atas terjadinya pembobolan rekening nasabah dengan cara penggantian atas kerugian Nasbah yang memang mengalami kerugian atas pembobolan rekening pada bank tersebut.
Industri Perbankan tidak boleh hanya diam seolah-olah bukan tangung jawab mereka atas bobolnya rekening nasabah, Bank yang bersangkutan harus segera melakukan pembenahan menajemen dengan prinsip unending improvment. Tentu saja dengan melakukan pembenahan perilaku dan moralitas karyawan sebagai unsur penting dalam mengerakan dunia perbankan.
Jangan sampai justru ada karyawan yang terlibat dalam pembobolan tersebut. Ini namanya proses pembusukan dari dalam.
Sekali lagi selain Bank harus bertanggung jawab pada hukum yang ada, namun tidak kalah penting nya bertanggung jawab pada Nasabah Bank yang rekening nya telah dibobol, bentuk pertanggung jawaban nya adalah harus bertanggung jawab atas terjadinya pembobolan rekening nasabah dengan cara penggantian atas kerugian Nasbah yang memang mengalami kerugian atas pembobolan rekening pada bank tersebut tegas Dr Herman Hofi Munawar Pengamat Kebijakan Publik dan Pakar Hukum.
Sumber : Dr Herman Hofi Munawar
Penulis: Jono Aktivis98












