Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Pengamat : Perbankan Wajib Bertanggung Jawab Atas Pembobolan Uang Nasabah

×

Pengamat : Perbankan Wajib Bertanggung Jawab Atas Pembobolan Uang Nasabah

Sebarkan artikel ini

Pontianak Kalbar – Dewanusantaranews.com – Kasus pembobolan uang nasabah yang terjadi hingga viral dibeberapa media masa menjadi perhatian publik.

Kasus pembobolan Uang nasabah di beberapa Per Bankan beberapa waktu lalu dan terus menjadi perbincangan publik terutama terkait dengan pertanggung jawaban pihak bank terhadap nasabah yang kehilangan uang mencapai meliyaran rupiah tersebut apakah pihak bank sudah bertanggung jawab sepenuhnya!!

Menurut Pengamat Dr Herman Hofi Munawar saat memberikan tanggapan pada awak media 24 Maret 2025.

Terang Herman Hofi Munawar ,” Kita sering mendengar informasi bahwa per bankan mendapatkan predikat dan apresiasi sebagi pelayan Nasbah di wilayah hukum Kalbar. namun apakah itu salah satu keberhasilan atau hanya untuk menutupi kelemahan management perbankan dengan raibnya dana nasabah yang cukup besar itu. Atau bentuk melepas tangung jawab dan menutupi kelemahan sistem ke amanan per bankan!??

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Gelar Saling dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam kehidupan modern saat ini kebutuhan masyarakat terhadap lembaga perbankan yang semakin besar dan terus meningkat. Untuk itu, diperlukan tindakan nyata dari lembaga perbankan dapat memberikan pelayanan yang terbaik bank, dan harus mampu menjamin keamanan dana yang disimpan di bank.

Keberadaan dan kegiatan bank sebagai tempat penyimpanan dana yang senantiasa akan berhadapan dengan berbagai risiko,

Masih terang Dr Herman Hofi Munawar,” Sebagaimana kita pahami bahwa Bank berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat atau Nasbah, untuk perbankan wajib memberikan perlindungan hukum pada Nasbah.

Perlindungan hukum pada nasabah antara lain adalah terkait dengan perlindungan yang didasarkan pada prinsip rahasia Perbankan, Perlindungan lainnya yang sangat urgen saat ini adalah terkait keamanan dana yang disimpan pada perbankan, mengingat saat ini cukup banyak informasi masyarakat terkait bobolnya tabungan nasabah. Secara regulasi sudah ada penegasan adanya jaminan keamanan nasabah sebagaimana yang diatur dalam UU. No. 10/1998 pada Psl 37B (1) dan (2) menegaskan bahwa
“Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yg disimpan pada bank yang bersangkutan.

Baca Juga  Audensi Ke Kantor PU, PWI Siap Dukung Program Pembangunan Waykanan

Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud dlm ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan.
Selain itu, dalam UU perlindungan Konsumen juga menegaskan akan pentingnya perlindungan konsumen. UU Perlindungan Konsumen ini memberikan konsekuensi logis terhadap pelayanan jasa perbankan.

Para Pelaku usaha jasa perbankan dituntut untuk beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, dan bertanggung jawab atas keamanan dana nasabah dengan memberikan perlindungan yang optimal, serta menjamin kegiatan usaha perbankannya berdasarkan ketentuan standar perbankan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *