Ia menambahkan, jika memang ada kekeliruan, hal tersebut lebih bersifat administratif. “Kita menyadari adanya pelanggaran prosedur administrasi keuangan negara. Namun, langkah percepatan pembangunan dilakukan karena kebutuhan mendesak, dan kebijakan itu dijalankan berdasarkan janji Pemda Sintang,” tambahnya.
Kuasa hukum HN juga menyoroti mekanisme panjang dalam pengelolaan dana hibah, yang melibatkan pengawas pembangunan, dewan gereja, resort, hingga bendahara. Setiap bon pembelian material maupun upah tukang, menurutnya, melalui serangkaian verifikasi berlapis sebelum dibayarkan.
“Kalau persoalan ini dianggap pidana, mengapa hanya HN yang dijerat? Padahal ia bukan pengambil kebijakan. Mekanisme pembangunan jelas melibatkan banyak pihak. Kami berharap Kejaksaan meninjau kembali penetapan tersangka secara menyeluruh,” tutur Herman.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Namun, ia mengingatkan agar proses hukum berjalan profesional, akuntabel, dan tidak mengorbankan pihak yang tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan.
“Pembangunan gereja sudah terbukti selesai dan berdiri megah di Sintang. Oleh karena itu, kami mendorong agar Kejati Kalbar meninjau kembali kasus ini dengan cermat demi menegakkan keadilan secara proporsional,” pungkasnya.
Sumber : Kuasa Hukum Dr Herman Hofi Munawar Law (Jn//98).












