Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Penetapan Tersangka HN Oleh Kejati Kalbar dalam Kasus Hibah Gereja GKE di Sorot Kusa Hukum

×

Penetapan Tersangka HN Oleh Kejati Kalbar dalam Kasus Hibah Gereja GKE di Sorot Kusa Hukum

Sebarkan artikel ini

Pontianak, Kalimantan Barat – 9 September 2025 – Dewanusantaranews.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja GKE Petra Sintang terus bergulir. Setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menetapkan dan menahan HN sebagai tersangka, pihak kuasa hukum HN angkat bicara dan menyatakan keberatan.

Dr. Herman Hofi Munawar Law, selaku kuasa hukum HN, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat dan mengandung kekeliruan dalam memahami peran serta tanggung jawab HN.

HN tidak memiliki kewenangan membuat maupun menandatangani laporan pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah. Peran HN hanya sebagai seksi pelaksana pembangunan yang bertugas mengoordinasi pekerja di lapangan dan memastikan material bangunan tersedia,” ujar Herman dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9).

Baca Juga  Karya Bakti Satgas Yonif 642/Kapuas Pos Kamundan Bersama Masyarakat Perbaiki Jembatan Penghubung Kampung Maroro dan Kampung Kenara

Menurutnya, tanggung jawab penyusunan dan penandatanganan SPJ sepenuhnya berada di pihak penerima hibah, yakni panitia atau pengurus Gereja GKE Petra.

Kuasa hukum juga membantah tudingan bahwa SPJ hibah tahun 2019 bersifat fiktif. Ia menjelaskan, pembangunan gereja sudah selesai pada 2018 dengan menggunakan dana talangan yang diperoleh panitia. Hibah sebesar Rp3 miliar dari Pemda Sintang pada tahun 2019 dimaksudkan untuk mengganti biaya talangan tersebut.

“Tidak ada kegiatan pembangunan fiktif. Gereja Petra berdiri nyata dan selesai dibangun untuk mendukung agenda nasional, termasuk pertemuan pendeta se-Indonesia. Dana hibah digunakan sesuai peruntukan, yakni melunasi biaya pembangunan yang sudah terealisasi,” tegas Herman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *