Simalungun – Dewanusantaranews.com – Aksi Unjuk Rasa Puluhan Mahasiswa dan beberapa orangtua siswa/i yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Merdeka Untuk Rakyat didepan Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun hampir ricuh saat hendak menerobos gedung dengan membawakan isu ‘Pendidikan Kab. Simalungun Diamputasi : Jaksa Mandul segera tangkap dan adili Vendor’. (Jumat,12/9/2025)
Diawali Orasi Tunggal Andry Napitupulu selaku Pimpinan Aksi sampaikan bahwa ia hadir aksi pada hari ini tidak membawa senjata tajam namun membawa kertas, spanduk, toak serta narasi-narasi yang akan dikeluarkan melalui mulut dengan tegas bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan tidak ada kaitan dengan kepentingan sepihak, orderan, titipan bahkan tekanan dari orang lain. -Ujarnya dengan lantang
Setelah berorasi 10 menit, puluhan massa aksi menyusul menghampiri pimpinan aksi dengan lantang bersuara sampaikan ‘tidak ada kata maaf bagi oknum-oknum yang merusak pendidikan hingga mengamputasi dunia pendidikan dikabupaten simalugun ini’, tangkap oknum tersebut. -Ucap Gideon Surbakti
Adanya Aksi Unras dilakukan atas dasar laporan yang sudah mandek 52 hari sampai hari ini belum menerima kepastian hukum, adapun laporan GMMUR tertanggal 21 Juli 2025 dengan nomor surat : 09199/K/GMMUR/VII/2025 tentang Laporan Pengaduan Masyarakat terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Seragam Olahraga SD-SMP yang merugikan masyarakat terkhusus kepada orang tua siswa/i SD-SMP seluruh Kabupaten Simalungun. -Ucap Andry dalam orasinya
Ditinjau secara langsung dilokasi, dikarenakan 20 Menit permintaan Massa Aksi agar Bapak Kajari Simalungun hadir menghampiri mereka tak kunjung hadir, pimpinan aksi dengan lantang mengucapkan sumpah mahasiswa agar massa aksi menerobos gerbang sehingga massa aksi berhasil masuk walaupun hampir terjadi kericuhan disela-sela menerobos gerbang, serta atas dasar kekecewaan massa aksi mereka melakukan bakar ban di depan kantor kejaksaan simalungun sambil keliling dengan bernyanyi lagu ‘buruh tani mahasiswa rakyat miskin kota’.
Pihak Kejaksaan melalui Bapak Edison Situmorang selaku Kasi Intel Kejaksaan Simalungun menanggapi dengan singkat bahwa Pihak Kejaksaan bersedia menerima Massa Aksi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bapak Kajari dengan perwakilan 3 Orang dan secara langsung diliput awak media.












