Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Gelanggang Judi Sabung Ayam di Sekadau Resahkan Warga, Diduga Dibiarkan Aparat

×

Gelanggang Judi Sabung Ayam di Sekadau Resahkan Warga, Diduga Dibiarkan Aparat

Sebarkan artikel ini

Sekadau, Kalimantan Barat – Jumat (12/9/2025) – Dewanusantaranews.com – Praktik perjudian sabung ayam kembali marak di Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Aktivitas ilegal ini disebut-sebut digelar secara rutin dan bahkan sudah menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat.

Berdasarkan laporan masyarakat kepada redaksi, kegiatan sabung ayam tersebut dikendalikan oleh seorang warga berinisial JM, yang berperan sebagai panitia penyelenggara. Warga yang melapor meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, namun menegaskan kesaksiannya dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan ini sering digelar, sangat mengganggu ketenangan warga, dan merusak moral generasi muda di kampung kami,” ungkap salah seorang warga.

Hasil penelusuran di lapangan menguatkan laporan tersebut. Seorang sumber berinisial GW mengakui kegiatan perjudian sabung ayam berlangsung terbuka. Namun, yang menjadi sorotan publik adalah ketiadaan tindakan tegas dari aparat kepolisian, khususnya Polsek Belitang Hilir, meski praktik ini jelas melanggar hukum.

Baca Juga  Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu Tujuan Sumatera Barat

Kami sudah lama resah. Tapi polisi seperti tutup mata dan telinga, tidak pernah membubarkan gelanggang sabung ayam ini,” kata warga lain dengan nada kesal.

Masyarakat menduga adanya praktik pungutan liar (pungli) sehingga kegiatan perjudian tersebut dibiarkan beroperasi. Hal ini memicu kekecewaan dan kemarahan warga terhadap aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat.

Perjudian sabung ayam melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

Pasal 303 KUHP: Mengatur pidana bagi pelaku perjudian dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *