Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Gelanggang Judi Sabung Ayam di Sekadau Resahkan Warga, Diduga Dibiarkan Aparat

×

Gelanggang Judi Sabung Ayam di Sekadau Resahkan Warga, Diduga Dibiarkan Aparat

Sebarkan artikel ini

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Pasal 9 menjamin hak atas rasa aman dan ketertiban umum.

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI: Pasal 13 menegaskan tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Jika ada pembiaran oleh aparat, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan pelanggaran asas pelayanan publik.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum di Kecamatan Belitang Hilir maupun di tingkat Kabupaten Sekadau segera menindak tegas praktik perjudian sabung ayam tersebut. Warga menegaskan, jika tidak ada langkah nyata, keresahan akan terus meningkat dan dapat menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Polisi harus berani menindak tegas, jangan justru melindungi pelaku,” tegas warga.

Baca Juga  Selamat atas terpilihnya Bapak Suhadir DG Rola sebagai Ketua RT 02/RW 08 Kelurahan Macini Sombala!

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berusaha menghubungi pihak Polsek Belitang Hilir dan aparat terkait lainnya untuk meminta klarifikasi. Namun, nomor kontak yang dapat dihubungi belum tersedia.

Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Redaksi mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian di Sekadau, untuk segera memberantas perjudian sabung ayam yang jelas meresahkan masyarakat, merusak moral generasi muda, serta diduga kuat melibatkan praktik pembiaran aparat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *