Prosedur Penanganan
Menurut UU Administrasi Pemerintahan, jika ada laporan, wajib dilakukan:
Pemanggilan dan pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau atasan langsung.
Penjatuhan sanksi jika terbukti ada pelanggaran.
Jika atasan tetap abai, Ombudsman RI dapat turun tangan menindaklanjuti laporan maladministrasi.
Secara ringkas, membiarkan penyalahgunaan wewenang dikategorikan sebagai maladministrasi (kelalaian/pengabaian kewajiban hukum) yang dapat dituntut secara hukum.
Terkait polemik yang terjadi dilahan tanah sangketa camat Dolok silau Agusti Ginting mengatakan Senin (20/4/2026) ” Pangulu saya perintahkan supaya melaksanakan putusan tersebut sebab sudah berkekuatan tetap (incraht) ” tutupnya.
Masyarakat menduga adanya kelalaian dari pihak pemerintah sampai saat ini belum ada pelaksanan penyelesaian oleh pihak kecamatan maupun desa terkait polemik tanah sangketa padahal sudah mempunyai keputusan tetap sehingga diduga mengabaikan laporan serta penyalah gunakan wewenang.
Laporan anton garingging












