Simalungun – Dewanusantaranews.com – Pemerintah (baik pusat maupun daerah) yang mengabaikan laporan, berita, atau temuan mengenai penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh oknum aparatur dapat dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Hal ini diatur berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Tipikor.
Berikut adalah sanksi bagi pemerintah yang mengabaikan penyalahgunaan wewenang:
1. Sanksi Administratif (Sesuai UU Administrasi Pemerintahan)
Jika atasan langsung atau lembaga pengawas mengabaikan laporan tersebut, mereka dapat dianggap melakukan pembiaran.
Teguran tertulis dan sanksi disiplin: Atasan yang abai terhadap laporan pelanggaran bawahan dapat dijatuhi hukuman disiplin berat.
Pemberhentian sementara/permanen: Pejabat yang menyalahgunakan wewenang dan atasannya yang membiarkan dapat diberhentikan dari jabatannya.
Tindakan Pemulihan: Pemerintah wajib membatalkan keputusan yang menyimpang dan memulihkan hak pihak yang dirugikan.
2. Sanksi Pidana (Tindak Pidana Korupsi)
Jika pembiaran tersebut bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan mengakibatkan kerugian negara, maka pelaku dan atasannya dapat dijerat UU Tipikor.
Pasal 3 UU Tipikor: Menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau 4-20 tahun.
Pasal 15 UU Tipikor: Setiap orang yang membantu (termasuk membiarkan/tidak mencegah) pelaku tindak pidana korupsi dapat dikenakan ancaman pidana yang sama.
3. Sanksi Perdata dan Moral
Ganti rugi: Pejabat yang menyalahgunakan wewenang, dan pemerintah yang membiarkan, dapat digugat secara perdata oleh masyarakat yang dirugikan untuk membayar ganti rugi.
Hilangnya kepercayaan publik: Sanksi sosial terberat adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah tersebut.












