Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan kapasitas aparatur kampung sebagai garda terdepan dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani konflik di tingkat tapak.
Afni menambahkan bahwa secara umum kondisi konflik agraria di Kabupaten Siak masih berada dalam tingkat yang dapat dikendalikan. Namun demikian, peningkatan kapasitas aparatur kampung tetap menjadi kebutuhan mendesak agar setiap persoalan yang muncul dapat ditangani secara tepat, cepat, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Penghulu kampung merupakan garda terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu mereka harus memiliki pemahaman hukum yang memadai agar mampu melakukan pencegahan, mediasi, dan penanganan konflik secara efektif. Pelatihan paralegal ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas penghulu kampung sekaligus memperkuat legitimasi pemerintah kampung dalam melindungi ruang hidup masyarakat,” katanya.
Selama pelatihan berlangsung, para peserta sangat aktif menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi di tingkat kampung dan berdiskusi memberikan pandangan dan meminta Solusi. Salah satu isu yang mengemuka adalah praktik transaksi jual beli lahan pada kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Selain itu, peserta juga mendalami berbagai aspek penanganan konflik, perlindungan hukum terhadap masyarakat, penerapan pendekatan restorative justice, hingga pemahaman mengenai instrumen Anti-SLAPP sebagai bentuk perlindungan terhadap warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang, antara lain Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Lasma, Made Ali, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak.Ketua Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Kabupaten (TFPK) Siak, Anton, menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas hukum pemerintah kampung dalam menghadapi konflik agraria yang semakin kompleks. Menurutnya, masih tingginya ketimpangan penguasaan lahan dan terbatasnya akses masyarakat terhadap keadilan menjadi alasan penting dilaksanakannya program tersebut.
“Melalui pelatihan ini, kami ingin memastikan para penghulu memahami dasar-dasar hukum agraria, hukum lingkungan, dan hak-hak konstitusional masyarakat atas wilayah kelolanya. Selain itu, pelatihan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kemampuan penghulu dalam mengidentifikasi, menangani, dan memediasi konflik serta melindungi masyarakat dari risiko kriminalisasi yang kerap muncul dalam sengketa agraria,” ujarnya.
Anton menambahkan bahwa penguatan kapasitas hukum di tingkat kampung juga penting untuk memperkuat kerja sama antar-kampung dalam mendorong penyelesaian konflik secara adil, termasuk mendorong evaluasi terhadap izin-izin korporasi yang bermasalah dan berdampak terhadap masyarakat.
Menutup kegiatan tersebut, Bupati Siak menyampaikan apresiasi kepada seluruh penghulu kampung yang mengikuti pelatihan. Ia berharap kegiatan ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat kapasitas pemerintah kampung dalam memetakan persoalan agraria di wilayah masing-masing, membangun mekanisme penyelesaian konflik yang lebih efektif, serta memastikan perlindungan hak-hak masyarakat dapat diwujudkan.
Hadir dalam pertemuan ini Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak,Bapak Martin, yang memberikan edukasi dan berdiskusi antara penghulu mengenai tata kelola pertanahan dan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Siak.
Parlindungan Tambunan












