Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Pemkab Siak Gandeng Ngo Perkuat Kapasitas Hukum Penghulu Kampung Hadapi Konflik Agraria Dan Lingkungan Hidup

×

Pemkab Siak Gandeng Ngo Perkuat Kapasitas Hukum Penghulu Kampung Hadapi Konflik Agraria Dan Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini

Dewanusantaranews.com – Pemerintah Kabupaten Siak bekerja sama dengan Jikalahari dan didukung oleh The Asia Foundation menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Hukum bagi Penghulu Kampung dalam Menghadapi Konflik Agraria dan Lingkungan Hidup di Kabupaten Siak pada 18–19 Juni 2026 di Hotel Prime Park Pekanbaru.

Kegiatan ini diikuti oleh 50 penghulu kampung dari berbagai wilayah di Kabupaten Siak sebagai upaya memperkuat kapasitas pemerintah kampung dalam menghadapi persoalan agraria dan lingkungan hidup yang semakin kompleks.

Bupati Siak, Afni Zulkifli, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kabupaten Siak merupakan daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar dan menjadi salah satu pusat aktivitas industri kehutanan serta perkebunan di Provinsi Riau. Keberadaan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan kelapa sawit telah memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah. Namun, di sisi lain, tingginya penguasaan ruang oleh korporasi juga memunculkan berbagai persoalan agraria yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Baca Juga  Salah Paham, SPKT Polres Tebing Tinggi Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Mediasi

Berdasarkan analisis Jikalahari tahun 2026, terdapat 13 perusahaan HTI dan 36 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Siak. Dari total luas wilayah Kabupaten Siak sebesar 8.556,09 kilometer persegi, sekitar 29 persen berada dalam konsesi HTI dan 24 persen dikuasai oleh perkebunan kelapa sawit. Kondisi ini menunjukkan masih adanya ketimpangan penguasaan ruang yang berpotensi memicu konflik agraria dan lingkungan hidup di tengah masyarakat.

Menurut Afni, penyelesaian konflik agraria bukanlah persoalan yang sederhana. Sejak awal masa kepemimpinannya, Pemerintah Kabupaten Siak telah dihadapkan pada berbagai persoalan konflik lahan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan. Karena itu, perjuangan untuk memastikan hak-hak masyarakat atas sumber daya alam menjadi bagian penting dari agenda pembangunan Kabupaten Siak,” ujar Afni.

Baca Juga  Dedikasi Dan Pengabdian : Satgas Yonif 641/Bru Bantu Jadi Tenaga Pengajar Di SD YPPGI Distrik Kobakma

Ia menegaskan bahwa komitmen tersebut sejalan dengan visi pembangunan daerah, yaitu Terwujudnya Siak Hebat, Bermartabat, Berkarakter Budaya Melayu, dan Berdaya Saing Berbasis Ekologi.

“Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen menghadirkan keadilan dalam penyelesaian konflik agraria. Persoalan ini tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar hak masyarakat terlindungi dan kepastian hukum dapat diwujudkan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jikalahari, Okto Yugo, menjelaskan bahwa konflik sumber daya alam dan lingkungan hidup di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Berdasarkan Catatan Tahunan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sepanjang tahun 2025 terjadi 341 konflik agraria di Indonesia, meningkat dibandingkan 295 konflik pada tahun sebelumnya. Konflik tersebut terjadi di area seluas sekitar 914,5 ribu hektare dan berdampak terhadap lebih dari 123 ribu keluarga di 428 desa.

Baca Juga  Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik 4 Paket Sabu di Jalan Penyabungan

Khusus di Provinsi Riau, tekanan terhadap hutan dan ruang hidup masyarakat terus meningkat akibat ekspansi konsesi perusahaan dalam skala besar. Data KPA mencatat sedikitnya 14 konflik agraria terjadi di Riau sepanjang tahun 2025. Sementara itu, Catatan Akhir Tahun Jikalahari mencatat sedikitnya delapan konflik agraria besar yang dipicu oleh tumpang tindih penguasaan ruang antara masyarakat dan korporasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *