Rokan Hulu, Riau – Dewanusantaranews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) memfasilitasi permasalahan antara 2 (dua) kubu Serikat Pekerja dengan cara melakukan mediasi lanjutan di Lantai 3 Kantor Bupati, Kamis (08/01/2026) siang.
Kisruh antara 2 kubu Serikat Pekerja bongkar muat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, yakni, antara Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (F.SPPP) dan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F.SPTI) yang akan bermitra dengan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) milik PT.Mahato Inti Sawit (PT.MIS) yang telah beroperasi di Rohul selama kurang lebih 6 (enam) tahun itu hingga kini belum tuntas.
Konflik tersebut mencuat setelah, pihak PT.MIS secara sepihak memutus Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dengan pihak F.SPPP yang telah menjadi mitra Perusahaan tersebut selama kurang lebih 6 (enam) tahun atau sejak Perusahaan itu berdiri, dan kemudian, pihak PT. MIS memberikan KKB baru kepada pihak F.SPTI.
Terkait permasalahan itu, sebelumnya telah dilaksanakan Mediasi pertama di Kantor PT. MIS pada tanggal 5 Januari 2026. Namun, tidak ada titik temu. Selanjutnya, dilakukan mediasi lanjutan di tingkat Kabupaten. Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Pemkab Rohul, pihak SPPP berulang kali mempertanyakan apa alasan Perusahaan tidak memperpanjang KKB ?. Menurut SPPP, bahwa selama berjalannya kontrak kerja sama (KKB) tidak pernah ada pelanggaran terhadap poin-poin kesepakatan yang tercantum dalam KKB yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Mediasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul, M. Zaki, dan didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja, kabanKesbangpol, serta perwakilan dari Polres Rohul tersebut berlangsung alot, masing-masing pihak saling menyampaikan argumentasinya. Namun, mediasi yang dimulai pukul 14.10 hingga pukul 15.45 WIB ( kurang lebih 1,5 Jam) itu belum menghasilkan kesepakatan atau belum ada titik temu.
Saat Mediasi berlangsung, Ketua Pimpinan Cabang SPPP Rohul, Kabul Situmorang,menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses yang sedang berjalan, baik di internal Perusahaan maupun dalam upaya fasilitasi dari pihak Pemerintah daerah.
“Kami dari SPPP menghormati proses yang sedang berjalan. Itulah sebabnya mediasi ini bisa terlaksana, hingga saat ini,” kata Kabul.
Kabul sangat menyayangkan sikap PT MIS yang dinilai berpotensi memecah belah Masyarakat di sekitar Perusahaan. Menurutnya, pemutusan kerja sama (KKB) secara sepihak telah berdampak langsung terhadap warga lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas bongkar muat di Perusahaan tersebut. “Perusahaan seharusnya hadir untuk mensejahterakan masyarakat, bukan justru membenturkan sesama warga. Tanpa alasan yang jelas, pekerjaan masyarakat yang mayoritas berada di sekitar pabrik dihentikan. Lalu, bagaimana dengan nasib warga tersebut?, tegasnya.
Kabul Situmorang juga menyoroti dampak sosial dari kebijakan tersebut. Ia menyebut ratusan warga kehilangan mata pencaharian dan kondisi ini berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. “Selama ini SPPP di PT MIS berjalan aman, damai, dan berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat. Situasi seperti ini justru berisiko menimbulkan bentrokan yang tidak diinginkan,” terang Kabul.
Lebih lanjut, Kabul menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang perusahaan menjalin KKB dengan serikat lain.Namun, Kabul menilai pemberian KKB di lokasi yang sebelumnya telah memiliki pekerja aktif justru akan menimbulkan persoalan baru.












