Dalam razia yang dilakukan Satpol PP Kampar, petugas berhasil mengamankan dua wanita pelayan dan menyita 135 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dikembalikan kepada pemilik Warung Remang-Remang dengan dalih pelaku usaha Warung Remang-Remang sudah membayar denda sesuai Perda.
“Betul pak, sesuai dengan kewenganan satpol pp yg hanya boleh menahan hasil tangkapan 1 x 24 jam setelah yg bersangkutan memenuhi kewajibannya membayar denda penegakan perda, ” tegas Kasatpol PP Kampar Arizona.
Padahal, dalam razia Tim Yustisi Sekretaris Satpol PP Kampar Ahmad Zaki didampingi Kasi PPNS, Kasi Hubungan Antar Lembaga, BKO TNI/Polri, dan personel Satpol PP Kampar. Saat petugas mendatangi dua titik warung remang-remang yang masih beroperasi, para pelaku usaha dan pengunjung tak berkutik.
Namun ironisnya, Warung Remang-Remang yang merusak Citra Kampar Sebagai Serambi Mekkah Riau tercoreng setelah ditutup Tim Yustisi tetap kembali beroperasi Warung Remang-Remang yang menyediakan minuman keras dan wanita penghibur yang sudah meresahkan masyarakat. ***(Tim).












