Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Kampar Dewa Nusantara News

Pemilik Warung Remang-Remang di Pandau Jaya Lecehkan Pemkab Kampar, Ditutup Satpol PP Langsung Kembali Beroperasi

×

Pemilik Warung Remang-Remang di Pandau Jaya Lecehkan Pemkab Kampar, Ditutup Satpol PP Langsung Kembali Beroperasi

Sebarkan artikel ini

Dalam razia yang dilakukan Satpol PP Kampar, petugas berhasil mengamankan dua wanita pelayan dan menyita 135 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dikembalikan kepada pemilik Warung Remang-Remang dengan dalih pelaku usaha Warung Remang-Remang sudah membayar denda sesuai Perda.

“Betul pak, sesuai dengan kewenganan satpol pp yg hanya boleh menahan hasil tangkapan 1 x 24 jam setelah yg bersangkutan memenuhi kewajibannya membayar denda penegakan perda, ” tegas Kasatpol PP Kampar Arizona.
Padahal, dalam razia Tim Yustisi Sekretaris Satpol PP Kampar Ahmad Zaki didampingi Kasi PPNS, Kasi Hubungan Antar Lembaga, BKO TNI/Polri, dan personel Satpol PP Kampar. Saat petugas mendatangi dua titik warung remang-remang yang masih beroperasi, para pelaku usaha dan pengunjung tak berkutik.

Baca Juga  Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik MR Beroperasi di Jalan Lintas Ujung Bantu – Petapahan, APH Kecolongan

Namun ironisnya, Warung Remang-Remang yang merusak Citra Kampar Sebagai Serambi Mekkah Riau tercoreng setelah ditutup Tim Yustisi tetap kembali beroperasi Warung Remang-Remang yang menyediakan minuman keras dan wanita penghibur yang sudah meresahkan masyarakat. ***(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *