Kampar – Dewanusantaranews.com – Pemilik Warung Remang-Remang di Desa Pandau Jaga, Kecamatan Siak Hulu dinilai melecehkan Pemerintah Kabupaten Kampar. Pasalnya, setelah usahanya dirazia Satpol PP Kampar, Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB dipasangi Stiker usaha mereka dihentikan sementara karena tidak berizin dan meresahkan masyarakat.
Pemilik Warung
Remang-Remang langsung beroperasi mengabaikan Kebijakan Pemkab Kampar melalui Satpol PP Kampar dalam penegakan Peraturan daerah (Perda) .
“Kalau seperti ini namanya mereka melecehkan Pemda Kampar. Sudah ditutup Satpol PP bersama Tim Yustisi Pemkab Kampar dipasangi Stiker dilarang beroperasi. Namun, pelaku usaha Warung Remang-Remang tetap buka atau ada Oknum yang bermain sehingga mereka leluasa beroperasi kembali, ” ungkap Pimred Media Opsinews.com, Sabtu(15/2/2025).
Media Opsinews.com Media online yang aktif melakukan kontrol sosial terutama terkait keberatan Warung Remang-Remang yang beroperasi di Kecamatan Siak Hulu.












