Kampar – Dewanusantaranews.com – Aktivitas galian tanah timbunan di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, kembali menjadi sorotan. Diduga kuat, kegiatan ini berlangsung secara ilegal dan terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum dari Polsek Tapung.
Pada Minggu, 27 April 2025, tim pewarta yang turun langsung ke lokasi mendapati alat berat jenis ekskavator warna kuning tengah beroperasi mengeruk tanah, yang kemudian diangkut menggunakan truk colt diesel.
Ironisnya, tidak ditemukan papan informasi kegiatan di lokasi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum, memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini tidak mengantongi izin resmi.
Selain itu, di area galian ditemukan pula indikasi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara ilegal.
Seperti diketahui, penyalahgunaan BBM subsidi, terutama solar, untuk operasional alat berat dan angkutan galian, merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.












