Dalam penelusuran di lapangan, seorang penjaga lokasi galian yang mengaku bernama Ujang mengklaim bahwa kegiatan tersebut memiliki izin lengkap. Namun saat diminta menunjukkan dokumen perizinan tersebut, Ujang tidak mampu memperlihatkannya kepada tim pewarta.
“Semua izinnya lengkap, tapi saya tidak pegang suratnya di sini,” ujar Ujang dengan nada gugup.
Sementara itu, mengacu pada ketentuan Pasal 158 dan Pasal 161 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana berat, yakni penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tapung, yang seolah menutup mata terhadap aktivitas tersebut. Padahal, aktivitas galian ilegal selain merusak lingkungan, juga merugikan negara dari sisi pajak dan perizinan.
Masyarakat berharap pihak terkait, khususnya Kepolisian Resort Kampar dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, segera turun tangan untuk menindak tegas pelaku usaha ilegal tersebut dan menelusuri adanya dugaan pembiaran oleh oknum aparat.
(Tim)












