Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaKampar Dewa Nusantara News

Pemilihan Anggota BPD di Rimbo Panjang Kacau Balau,Pemuda Dan Tokoh Masyarakat:Jika Dilanjutkan Kita Demo

×

Pemilihan Anggota BPD di Rimbo Panjang Kacau Balau,Pemuda Dan Tokoh Masyarakat:Jika Dilanjutkan Kita Demo

Sebarkan artikel ini

Salah satu calon anggota BPD Ben Zainal sudah memiliki surat keterangan bisa membaca Alquran yang di keluarkan tahun 2021 oleh KUA kecamatan tambang Kabupaten Kampar provinsi Riau

Meskipun demikian calon BPD yang sudah terpilih,Ben zainal tetap berusaha memperbarui surat keterangan bisa baca Alquran, namun panitia tidak menerima dengan alasan panitia,berkas Ben Zainal sudah terlambat

Dugaan rekayasa pemilihan anggota BPD Rimbo panjang tahun 2024/2029 sepertinya penuh dengan kepentingan oknum mafia yang hendak menyingkirkan salah satu anggota BPD yang cukup tegas di desa Rimbo panjang

Hal ini terkuak dari hasil musyawarah Dusun (Musdus) yang diadakan di dalam mesjid taqwa dusun 3 desa Rimbo panjang 1 februari 2024 kecamatan tambang kabupaten Kampar.Anehnya saat itu didalam undangan judulnya Pencalonan anggota BPD,anehnya langsung di adakan pemilihan anggota BPD oleh panitia,sedangkan keterwakilan dusun 3 baru melengkapi berkas,di tutup pada hari libur.9 februari 2024.sehingga salah satu dari calon anggota BPD Ben Zainal yang sudah menang dari pemilihan menyerahkan berkas tanggal 5 februari 2024.

Baca Juga  Cipta Kondisi Polres Sergai Patroli KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Panitia menyuruh calon BPD,Ben Zainal memperbarui surat keterangan bisa baca ayat suci Al Qur’an dari KUA.karena surat keterangan bisa baca ayat suci Alquran ben zainal beliau sudah ada tapi di keluarkan tahun 2021 oleh masih KUA yang sama.

Dijelaskan Ben zainal”hari sudah jam 4 Sore,sore hari Rabu 7 februari 2024
sedangkan esok harinya tanggal 8 hari Israk miqrat,kemudian tgl 9 besok harinya juga libur bersama,hari Senin 12 februari baru bisa di urus surat untuk memperbarui surat keterangan bisa baca ayat suci Al Quran dan karena 4 hari sebelumnya libur justru alasan camat sudah terlambat,”meskipun hal tersebut sudah saya sampaikan kepada camat Tambang sebagai PJ kades Rimbo panjang Drs Jamilus karena situasi tidak bisa di urus namun Drs Jamilus tetap melakukan verifikasi dengan mengeluarkan saya (ben zainal) yang sudah terpilih sebagai anggota BPD desa Rimbo

Baca Juga  Polres Sergai Launching Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional

Sedangkan para calon yang akan di buat pemilihan penganti ben Zainal berkas mereka baru mulai di urus dengan waktu sampai selesai baru akan di lakukan pemilihan Kamis 29 februari 2024 dengan judul undangan musyawarah pemilihan anggota BPD dusun 3 desa Rimbo Rimbo panjang yang ditandatangani kadus 3 Aditya Rizkiando SE

Inilah penjelasan Perda nomor 16 kabupaten tahun 2018 tentang badan permusyawaratan Desa sebagai berikut

Pasal 10 (1) Calon anggota BPD terpilih disampaikan oleh panitia kepada
Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak calon anggota BPD terpilih ditetapkan panitia.(2) Calon anggota BPD terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk diresmikan

Baca Juga  Cakaplah Award 2024, Bupati Rohil Terima Penghargaan Kepala Daerah Peduli Kerukunan Antar Suku dan Umat Beragama

Pasal 11 menerangkan
Persyaratan calon anggota BPD adalah
1.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila,melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
3.berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah.
4.berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat
5.Calon BPD beragama islam harus bisa membaca al-qur’an yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang.
6.Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa
7.Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD
8.Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis dan bertempat tinggal di wilayah pemilihan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *