Kampar | Dewanusantaranews.com – Salah satu calon anggota BPD Ben Zainal yang sudah terpilih sebagai anggota BPD periode (2024/2029) digugurkan oleh panitia,lantaran surat keterangan bisa baca ayat suci Alquran beliau sudah ada tapi di keluarkan pada tahun 2021 oleh KUA kecamatan,akibatya terjadi ribut mulut antara pemuda dengan panitia pemilihan anggota BPD saat dilakukan Musyawarah didalam mesjid taqwa dusun 3 desa Rimbo panjang sekira pukul 20:00 wib kamis (29 /2/2024)
Awal keributan ini terjadi lantaran ketua panitia Ahmad Syahbana ketika menyampaikan kata sambutan menyebut,
melakukan PAW Anggota BPD
,”Acara kita hari ini ada Musyawarah PAW Anggota BPD,”ucap sabana memimpin rapat dihadapan pemuda dan tokoh masyarakat
Beberapa orang pemuda dan tokoh masyarakat langsung menjawab”apaya yang di PAW,seluruh anggota BPD saja belum selesai diseleksi,saudara panitia tau tidak aturan tentang pemilihan calon anggota BPD,”orang belum dilantik jadi anggota BPD kok di PAW-kan”ungkap tokoh masyarakat diiringi sorakan dari pemuda yang hadir saat itu meminta acara dibubarkan.
“Justru ada beberapa orang calon BPD yang sudah terpilih tidak memenuhi syarat diloloskan,diantaranya Aditya Warman,
Rachmat Satria,Zulfandri,bahkan diantara mereka diduga tidak memiliki ijazah SMA justru diloloskan sebagai calon anggota BPD,ini namanya aturan sakit hati dan aturan bauk yang digunakan panitia pemilihan BPD,ucap salah seorang pemuda dusun 3 dengan wajah kesal.
Jika seleksi pemilihan anggota BPD ini tetap dilaksanakan kami pemuda dan tokoh masyarakat dusun 3 Rimbo panjang menolak,”jika dilanjutkan kami akan melakukan aksi demo di kantor desa Rimbo panjang,karena ada calon yang tidak memenuhi syarat diloloskan,sedangkan ben Zainal calon anggota BPD yang sudah terpilih digugurkan dengan alasan surat keterangan bisa membaca Alquran yang di keluarkan tahun 2021 oleh KUA kecamatan tambang,demikian dikatakan pemuda dan tokoh masyarakat
Persoalan seleksi pemilihan BPD Rimbo panjang ini sudah dilansir beritanya kamis 29 februari 2024
Bupati kampar telah mengeluarkan (Perda) nomor 6 kabupaten tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa,dalam aturan tersebut juga sudah dijelaskan persyaratan untuk menjadi anggota BPD yang beragama islam harus bisa membaca al-qur’an yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang
Namun aturan tersebut ditambah oleh panitia pelaksana Ahmad sabana sebagai ketua panitia pemilihan anggota BPD periode tahun 2024/2029 dengan menyampaikan bagi calon anggota BPD yang beragama islam harus bisa membaca al-qur’an yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang yang terbaru.
Padahal didalam Perda tersebut sesuai pasal 11 jelas bunyinya,bagi calon anggota BPD yang beragama islam harus bisa membaca al-qur’an yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang,
tidak ada tambahan kalimat,surat keterangan bisa baca Alquran terbaru












