Selain itu, YH juga mengakui keterlibatannya dalam kasus C3 ( Curas, Curanmor Dan Curat ) di wilayah Kecamatan Tualang diantaranya:
1. Curat kabel pt ikpp dlm area pt ikpp (2 x)
2. Curanmor parkiran warnet platinum km 6
3. Curas R2 beat di jalan balak
4. Curas R2 verza di jaya perkasa
5. Curas R2 cbr di jl gajah tunggal
Dalam interogasi lebih lanjut, terungkap bahwa YH menjual hasil pencurian sepeda motor kepada YW dengan harga Rp 3.700.000 dan sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh YH.
Barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan ini adalah
– 1 (Satu) Rangkap Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Nomor Polisi BM 5038 SAC atas nama SURIYANI Br MANALU nomor 12571329.D;
– 1 (Satu) Rangkap Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor Polisi BM 5038 SAC atas nama SURIYANI Br MANALU nomor Q-07851846;
– 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna Hitam Nomor Mesin : JM91E-1521891 Nomor Rangka : MH1JM9113MK522288 Nomor Polisi BM 5038 SAC.
Terhadap Pelaku dan Barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang dan terhadap pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 480 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara.
Polsek Tualang akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron. Kapolsek Tualang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui informasi terkait aktivitas kriminal di wilayahnya. Tutupnya.
Parlindungan Tambunan












