Perawang – Dewanusantaranews.com – Tim Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Alan Arief S.Kom berkolaborasi dengan Tim Reskrim Polres Sawalunto Dan Polres Solok Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penggelapan dan juga penadahan kendaraan bermotor milik seorang laki-laki bernama Hendry warga Kampung Perawang Barat. Kedua orang pelaku tersebut masing-masing diketahui berinisial FMH (23) dan WJ (22).
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH membenarkan adanya Penangkapan 2 Pelaku tindak Pidana Penggelapan dan Penadah barang milik Korban yang terjadi Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 18.30 Wib di BTN Cendrawasih Blok G II No.15 RT 006 RW 001 Kampung Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya di depan rumah Korban. Rabu (5/3/25).
Dari keterangan Korban bahwa saat itu Korban menyuruh Pelaku untuk membeli Gergaji Besi dengan mengunakan kendaraan sepeda motor milik korban dikarenakan rumah korban tergembok di BTN Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Korban sudah menunggu beberapa jam namun Pelaku tidak kunjung tiba dan selanjutnya Korban mencari ke rumah orang tua pelaku dan menanyakan Pelaku. Namun orang tua Pelaku tidak mengetahui keberadaannya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 20.000.000 (Duapuluh juta rupiah) korban melapor ke Polsek Tualang guna proses penyelidikan & penyidikan lebih lanjut.
Dari Laporan Korban tersebut Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH.MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom untuk melakukan Penyelidikan terkait Penggelapan sepeda motor tersebut.












