Dari Hasil penyelidikan dan adanya informasi dari orang tua Pelaku, bahwa pelaku berada di Sawalunto ( Sumbar ). Mendapatkan informasi tersebut , Kanit Reskrim Iptu Alan Arief.S.Kom bersama personil langsung menuju ke Sumbar ( Sawalunto) sembari bekerja sama dengan tim Sat Reskrim Polres Sawalunto tentang ciri-ciri pelaku.
Hal hasil Pelaku pagi harinya dapat diamankan di terminal Sawalunto hendak mencari mobil untuk pulang. Pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut. Dan Sepeda motor tersebut di jual pelaku kepada Inisial WJ melalui FB dengan harga Rp 3.200.000. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Dari informasi Pelaku yang sudah diamankan tim reskrim Polsek Tualang bekerja sama dengan tim Polres Solok Kota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Hal hasil menjelang siang pelaku inisial WJ dapat diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Tualang dan Tim Reskrim Polres Solok Kota bersama barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor. Setelah itu Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tualang untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Tualang. Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya pelaku FMH akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara pelaku WJ dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara. Tutup Kapolsek Tualang.












