Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Perawang Dewa Nusantaa News

Pelaku di 6 TKP C3 ( Curas, Curanmor Dan Curat ) Berhasil Di Bekuk Oleh Tim Opsnal Polsek Tualang Beserta Pelaku Penerima Hasil Curian

×

Pelaku di 6 TKP C3 ( Curas, Curanmor Dan Curat ) Berhasil Di Bekuk Oleh Tim Opsnal Polsek Tualang Beserta Pelaku Penerima Hasil Curian

Sebarkan artikel ini

Perawang – Dewanusantaranews.com – Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil menangkap pelaku Inisial YH, 25 Tahun, C3 ( Curas, Curanmor Dan Curat ) dan pelaku penerima hasil curian ( Penadah ) inisial YW Als R, 29 Tahun pada hari Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 Wib di Taman Motuyoko Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan para korban yang telah diterima oleh Polsek Tualang. Minggu (2/2/25).

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH membenarkan adanya penangkapan Pelaku C3 ( Curas, Curanmor Dan Curat ) serta pelaku penerima hasil curian (Penadah) diamankan tim Opsnal Polsek Tualang.

Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH, menerangkan kronologi penangkapan dimulai ketika anggota opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S. Kom menerima informasi mengenai keberadaan pelaku C3 ( Curas, Curanmor Dan Curat ) berada di Taman Motuyoko, Tim opsnal langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka berinisial YH.

Baca Juga  Jelang Ramadhan, Polsek Tualang Tingkatkan Patroli KRYD dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Setelah dilakukan interogasi, YH mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukan C3 ( Curas, Curanmor Dan Curat ) tersebut bersama dengan AL, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

Kejadian tersebut terjadi pada hari Terjadi Pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 13.00 Wib, Jalan Hang Lekir Kampung Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di depan warung Pujakesuma. Dimana saat itu Korban kewarung di SMP 1 Tualang dan tiba -tiba inisial AL (DPO) memukul korban dan mengatakan jangan coba-coba teriak dan membawa korban bersama Pelaku YH.

Setibanya di jalan Hanglekir pelaku inisial YH memukul Korban dan menyuruh korban untuk mengambil rokok yang jatuh dan saat itu korban ditinggalkan pelaku. Korban mengalami kerugian Rp.19.000.000 ( Sembilan Belas Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polsek Tualang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *